Bakal Kena Pajak, Apa Saja Sih Barang yang Mengandung Karbon?

Bakal Kena Pajak, Apa Saja Sih Barang yang Mengandung Karbon?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 13:08 WIB
Thick smoke pours from the exhaust pile on a car. Shallow depth of field, focus on the end of the tail pipe. Closeup view.
Foto: Getty Images/iStockphoto/madsci

Untuk pengenaan pajak karbon dilaksanakan secara bertahap. pada tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Lalu di 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Lalu pada tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.



Simak Video "Video: Gene Hackman dan Istrinya Dinyatakan Negatif Karbon Monoksida"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads