Kecelakaan di Jalan Tol hingga Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan Berapa?

Kecelakaan di Jalan Tol hingga Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan Berapa?

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 15:35 WIB
Mobil Vanessa Angel Hancur, Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Tol Jombang
Foto: Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Cara Klaim Asuransi bagi Korban Meninggal di TKP

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
7. Menunggu proses pencairan.

Yang Berhak Mendapatkan Asuransi

Menurut UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Beberapa kategori yang tidak mendapatkan asuransi yaitu pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, korban kecelakaan yang menerobos palang pintu dan korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.


(ara/ara)

Hide Ads