Tingkatkan Layanan, Pos Indonesia Antarkan Semua Barang Kiriman Impor Pelanggan

Tingkatkan Layanan, Pos Indonesia Antarkan Semua Barang Kiriman Impor Pelanggan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 16:38 WIB
Pelayanan di Kantor Pos Filateli tampak beroperasi normal di masa new normal. Meski begitu, sejumlah protokol kesehatan diterapkan guna cegah COVID-19.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Pos Indonesia (Persero) terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di tengah persaingan bisnis kurir yang semakin ketat. Salah satunya pelanggan tak perlu mengambil barang kiriman lagi karena akan diantar oleh kurir.

"Perubahan aturan untuk peningkatan service, yang tadinya diambil, sekarang barang diantar," kata Manager Public Relations PT Pos Indonesia, Bismo Ariobowo kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).

Mulai 30 September 2021 seluruh kiriman ekspor impor diantar PT Pos sampai ke alamat penerima dengan syarat seluruh biaya penanganan impor telah dilunasi. Tidak ada pemanggilan untuk pengambilan di kantor pos kecuali atas permintaan pelanggan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembiayaan, PT Pos juga memberikan kemudahan penyelesaian/pembayaran bea pungutan negara maupun biaya administrasi pos melalui virtual account (VA) baik Pospay, perbankan maupun di loket pos. "Dulu bayar tunai," tuturnya.

PT Pos juga melakukan proses simplifikasi jumlah Transaction Processing System Tempat Penimbunan Sementara(TPS) menjadi 7 TPS dan sentralisasi penyelesaian barang kiriman impor di 4 TPS yaitu TPS SPP Jakarta, TPS e-Commerce TPS SPP Surabaya, dan TPS SPP Denpasar.

ADVERTISEMENT

Atas peningkatan layanan tersebut, PT Pos melakukan penyesuaian biaya administrasi kiriman impor menjadi sebagai berikut:

1. Admin Pos
<=US$ 3 atau setara Rp 42.900 (kurs Rp 14.300) maka tarifnya Rp 5.000.
>US$ 3-75 atau lebih dari Rp 42.900 sampai Rp 1,7 juta maka tarifnya Rp 15.000.
>US$ 75-1.500 atau lebih dari Rp 1,7 juta ke atas sampai Rp 21,45 juta maka tarifnya Rp 30.000.
>US$ 1.500 atau lebih dari Rp 21,45 juta maka tarifnya Rp 150.000.

2. Biaya handling
2% (duty & tax) tarifnya minimal Rp 5.000 untuk kode layanan UA-UZ.
Tarif minimal Rp 10.000 untuk kode layanan RA-RZ; LA-LZ.
Tarif minimal Rp 30.000 untuk kode layanan EA-EZ; CA-CZ.

3. Sewa gudang >3HK tarifnya Rp 2.000/item/kg/hari. Kiriman yang sudah dibayar s.d. 3 hari akan dibebaskan dari biaya sewa gudang.

4. PPN 10% (admin pos + sewa gudang).

(aid/eds)

Hide Ads