Vanessa Angel dan suami mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya Km 672. Keduanya meninggal di tempat.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengucapkan bela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa Vanessa dan keluarga. Dia juga menjelaskan terkait ruang lingkup keterjaminan korban atau ahli waris.
"Pertama-tama atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut," kata Harwan kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mengenai jaminan perlindungan dasar terhadap korban/ahli waris korban, aturannya tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 disebutkan:
"Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13."
Harwan mengatakan, dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja.
"Secara singkatnya bahwa peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata dia.
Sebelumnya, kabar mengenai kecelakaan Vanessa Angel dan keluarga sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
"Betul informasinya. Ini saya sedang menuju TKP," kata Kapolres Agung kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan keterangan Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami berangkat dari Jakarta dan mengalami kecelakaan di Km 672.
Simak video 'Jenazah Vanessa Angel Rencananya Dimakamkan di Jakarta Besok':