Simak! Berikut 3 Fakta Terkait Kenaikan Gaji PNS 2022

Simak! Berikut 3 Fakta Terkait Kenaikan Gaji PNS 2022

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 11:12 WIB
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Foto: Daftar Gaji PNS Saat Ini (Lutfi Syahban/Tim Infografis)

2. Hanya Pemberian THR dan Gaji ke-13

Untuk tahun 2022 pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli. Pemberian gaji ke-13 dan THR juga disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Namun, kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR PNS pada 2022 tetap tanpa tukin, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujar Isa dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemangkasan tukin pada gaji ke-13 dan THR PNS 2021 menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

ADVERTISEMENT

3. Arahan Belanja Pegawai 2022

Belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara.

Selain itu belanja pegawai juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Di tahun 2022 mendatang, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Demikian 3 fakta terkait kenaikan gaji PNS 2022. Semoga bermanfaat.


(eds/eds)

Hide Ads