Rionald menambahkan dalam pengawasan pasca penyitaan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat.
"Pengawasan lahan yang disita sebagaimana dibaca oleh juru sita kita akan berkerjasama dengan pemerintah setempat dan kepolisian akan memantau aset-aset ini," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di salah satu bidangnya, tim Satgas BLBI sempat dihalangi oleh sekuriti dari salah satu perusahaan yang menyewa lahan Tommy Soeharto. Namun, setelah berkomunikasi, pihak Satgas BLBI kembali melanjutkan penyitaan, dan penilaian aset.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI hari ini menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
(hns/hns)