Berapa Gaji Andika Perkasa Jadi Panglima TNI? Yuk Intip di Sini

Berapa Gaji Andika Perkasa Jadi Panglima TNI? Yuk Intip di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 14:00 WIB
Pelantikan Andika Perkasa jadi KSAD
Foto: Pelantikan Andika Perkasa jadi KSAD (Andhika-detikcom)

Selain gaji, Andika akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.

ADVERTISEMENT

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian, Andika dapat menerima tunjangan kinerja tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.

Mengacu pada dua aturan tersebut, maka dapat disimpulkan kalau gaji Andika Perkasa jadi Panglima TNI diperkirakan sebesar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.


(eds/eds)

Hide Ads