Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas BLBI hari ini. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat senilai Rp 600 miliar.
"Pagi ini dilakukan penyitaan atas tanah, di daerah Karawang seluas sekitar 124 Ha yang merupakan jaminan dari kewajiban PT Timor Putra Nasional," kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban kepada detikcom, Jumat (5/11/2021).
Upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
Setelah dilakukan penyitaan, aset PT TPN milik Tommy Soeharto berupa tanah itu akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
Berdasarkan catatan detikcom, PT TPN merupakan perusahaan otomotif yang didirikan Tommy Soeharto pada 1996. Perusahaan itu digadang-gadang menjadi produsen mobil buatan Indonesia atau mobil nasional pertama di Indonesia.
Program mobil nasional sendiri didasarkan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 yang diteken oleh presiden saat itu sekaligus Ayah dari Tommy sendiri, Soeharto. Inpres tersebut ditujukan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.
"Inpres No 2/1996 itu juga memberikan fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pembebasan bea masuk atas impor komponen yang belum dibuat di dalam negeri," tulis James Luhulima dalam buku Sejarah Mobil & Kisah Kehadiran Mobil di Negeri Ini.
(aid/eds)