Terkuak! Tommy Mau Bangun Pasar Induk di Lahan yang Disita Negara

Terkuak! Tommy Mau Bangun Pasar Induk di Lahan yang Disita Negara

Yuda Febrian Silitonga - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 16:51 WIB

Sebagai informasii saja, Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional (TPN) berupa 124 hektare (Ha) tanah senilai Rp 600 miliar, di Kawasan Industri Mandalapratama Permai. Hari ini, Jumat (5/11/2021) juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Berikut daftarnya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.


(hns/hns)

Hide Ads