Pengadilan Tinggi TUN Tolak Gugatan Beckkett
Jumat, 21 Apr 2006 18:14 WIB
Jakarta - PT TUN DKI menolak gugatan banding Beckket Pte. Ltd terhadap Dirjen AHU Depkumham. Beckkett menuntut agar PT TUN membatalkan surat Dirjen AHU mengenai pemberitahuan perubahan pemegang saham PT Adaro.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan banding Beckket Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Beckkett menuntut agar PT TUN membatalkan surat Dirjen AHU mengenai pemberitahuan perubahan pemegang saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT). Dalam putusannya bernomor 20/B/2006 tanggal 22 Maret 2006 Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menyatakan, gugatan Beckkett tidak dapat diterima dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara. Putusan PT TUN ini menguatkan putusan Pengadilan TUN Jakarta atas perkara yang sama. PTUN Jakarta dalam putusannya bernomor 89/G.TUN/2005/PTUN.JKT tanggal 21 Nopember 2005 yang telah menolak gugatan Beckkett.Kuasa Hukum PT IBT, David Tobing dalam keterangan persnya kepada detikcom, dengan putusan ini apa yang dilakukan Depkumham sudah benar. "Depkumham melaksanakan perintah UU karena menerima laporan dari pemegang saham atas perubahan direksi," ujarnya."Di satu sisi tidak sengketa dalam masalah. Kalau ada sengketa Depkumham tidak mau terima laporan itu," lanjutnya. "Putusan banding PT TUN ini menunjukkan bahwa Dirjen AHU berhak untuk menerima pemberitahuan perubahan pemegang saham dan sususan direksi PT Adaro Indonesia dan PT IBT. Ini satu bukti lagi bahwa tidak ada yang salah atau perlu dipersalahkan dengan kepemilikan saham PT Adaro Indonesia dan PT IBT selama ini," kata Richard Adam, kuasa hukum PT Adaro Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/4/2006).Seperti diberitahukan sebelumnya, kepemilikan saham PT Adaro Indonesia dan PT IBT oleh PT Dianlia Setyamukti digugat oleh Beckkett Pte. Ltd. melalui Pengadilan Tinggi Singapura. Dianlia membeli saham-saham tersebut dari Deutsche Bank Singapura pada tahun 2002. Sebelumnya saham-saham Adaro dan IBT ini digadaikan oleh Asminco dan Beckkett kepada Deutsche Bank sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman sebesar US$ 100 juta pada tahun 1997. Pinjaman tersebut jatuh tempo tahun 1998, namun hingga 2001 Asminco dan Beckkett tidak melakukan pembayaran. Awal tahun 2002 Deutsche Bank menjual saham-saham tersebut kepada Dianlia Setyamukti seharga US$ 46 juta. Gugatan Beckkett terhadap Deutsche Bank dan Dianlia saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura dan diperkiraan selesai bulan September 2006.
(mar/)











































