Jakarta -
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membeberakan kondisi terbaru aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI. Aset itu berada di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Karawang, Jawa Barat, senilai Rp 600 miliar.
Menurut Mahfud, aset tersebut ternyata sudah disewakan.
"Betul jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penangung utang dari PT Timor Putra Nasional. Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto ke negara. Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga sehingga sekarang kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumennya," katanya dalam konferensi pers melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (5/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Mahfud juga mengungkap akan ada lagi penyitaan aset penanggung utang BLBI. Katanya, skema tersebut sudah dipegang oleh pemerintah. Jadi, setelah ini akan ada lagi penyitaan aset penanggung utang BLBI.
"Nanti apa lagi dan masih banyak lah. Kita sudah punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan Presiden. Skema itu siapa dan kapan sudah kita buat," paparnya.
Bersambung ke halaman berikutnya, masih ada informasi menarik. Langsung klik
Untuk itu, Mahufud menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi negosiasi dari obligor maupun debitur terhadap negara. Mengingat sudah 22 tahun tertunda dan mendapat negosiasi.
"Memang udah ada catatan setiap ganti pejabat, ganti menteri ganti dirjen selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang ke pemerintah, ingin menghitung kembali sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," tuturnya.
"Ini sudah 22 tahun, tak boleh begitu lagi mari kita selesakan sekarang tidak ada nego lagi sekarang, datang aja ke kantor. Jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas. Tetapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba coba dijual atau disewakan atau dialihkan ke pihak lain itu tidak boleh. Nggak ada nego nego sekarang. Masa nego terus 22 tahun!" tambahnya
Mahfud menambahkan, penyitaan kepada penanggung utang sudah pernah dilakukan Sebelumnya, pemerintah telah menyita aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group. Totalnya 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
"Kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya ditagih utangnya. Dulu kan sudah kita mulai dari Lippo yang 5 juta hektare di 4 kota kemudian sekarang Tommy," pungkasnya.