Pengumuman! Negeri K-Pop Buka Kembali Pintu Masuk buat Pekerja RI

Pengumuman! Negeri K-Pop Buka Kembali Pintu Masuk buat Pekerja RI

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 12:30 WIB
Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri K-Pop tersebut.

Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema Employment Permit System (EPS) untuk Indonesia.

"Hari ini Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," kata Ida melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Lee Junho di Jakarta.

Dijelaskan Ida, upaya penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel telah dimulai sejak Juli 2021. Pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan tersebut mempertimbangkan penurunan jumlah positivity rate COVID-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," jelasnya.

Korea jadi salah satu negara tujuan PMI. Cek di halaman berikutnya.

Ida mengungkapkan, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan pekerja migran Indonesia menunjukkan jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10 ribu orang. Pada tahun 2019 terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI (CPMI) yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)" ujar Suhartono.

Dijelaskannya, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," tambahnya.



Simak Video " BP2MI Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Timur Tengah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads