Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri K-Pop tersebut.
Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema Employment Permit System (EPS) untuk Indonesia.
"Hari ini Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," kata Ida melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Lee Junho di Jakarta.
Dijelaskan Ida, upaya penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel telah dimulai sejak Juli 2021. Pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan tersebut mempertimbangkan penurunan jumlah positivity rate COVID-19 di Indonesia.
"Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," jelasnya.
Korea jadi salah satu negara tujuan PMI. Cek di halaman berikutnya.
Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI (CPMI) yang akan masuk ke negaranya.
"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)" ujar Suhartono.
Dijelaskannya, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," tambahnya.
Simak Video " BP2MI Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Timur Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)