Dituding Plagiat Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T!

Dituding Plagiat Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 10:05 WIB
GoTo
Foto: dok GoTo
Jakarta -

Gojek dan Tokopedia digugat soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.

Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.

Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology menyatakan diri sebagai satu-satunya pihak yang memiliki dan memegang hak yang sah atas merek GOTO dan segala variasinya.

Disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.

Lihat juga video 'Sempat Tolak Merger Gojek-Grab, Ini Alasan Driver Dukung GoTo':

[Gambas:Video 20detik]



Berapa nilai tuntutan yang harus dibayar GoTo? Lihat di halaman berikutnya.

Terbit Financial Technology meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.

Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.

Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.

Gojek dan Tokopedia memang sebelumnya melakukan merger per 17 Mei yang lalu. GoTo dipilih menjadi nama yang digunakan pada perusahaan gabungan dua perusahaan startup nasional ini.


Hide Ads