Terbit Financial Technology meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.
Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.
Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.
Simak Video "Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)