Heboh perebutan nama merek kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Gojek dan Tokopedia sampai harus digugat karena menggunakan nama GoTo pada perusahaan gabungannya.
Gugatan muncul dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Terbit Financial Technology selaku penggugat, menuntut ganti rugi hingga Rp 2 triliun kepada Gojek dan Tokopedia selaku pihak tergugat. Kerugian itu diminta atas ganti rugi materiil dan imateriil dari penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 4 fakta penting soal rebutan merek GoTo:
1. GOTO vs GoTo
Terbit Financial Technology mengaku sudah lebih dulu memiliki merek produk bernama GOTO, atas hal itu Gojek dan Tokopedia dituding plagiat dan melanggar hak atas merek.
Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger disebut telah melanggar hak atas merek.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.
Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Mereka meminta majelis hakim untuk menghentikan penggunaan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.
2. Gojek-Tokopedia Dituntut Ganti Rugi Rp 2 T
Karena sengketa merek GoTo ini, Terbit Financial Technology meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.
Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.
Adapun gugatan ini akan mulai berjalan prosesnya di meja hijau. Besok, Selasa 9 November 2021, sidang pertama gugatan merek GoTo ini bakal dilaksanakan.
Jadwalnya, sidang bakal dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan di ruang Soebekti 1. Penetapan majelis hakim, panitera pengganti, hingga penunjukan juru sita sudah dilakukan.
Simak Video "Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO"
[Gambas:Video 20detik]