Gojek dan Tokopedia digugat karena menggunakan nama GoTo pada perusahaan. Ada perusahaan yang mengklaim memiliki nama GoTo lebih dulu dibandingkan Gojek dan Tokopedia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengungkapkan jika sidang rencananya digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
"Sementara infonya demikian (pukul 10.00)," kata dia kepada detikcom, Selasa (9/11/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia. Mereka mengklaim punya produk dengan merek serupa yaitu, GOTO dan sudah lebih dulu digunakan. Perusahaan itu menggugat ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 triliun karena penggunaan merek GoTo pada perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia.
Gugatan sudah diajukan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dilihat Senin (8/11/2021), gugatan ini akan mulai berjalan prosesnya di meja hijau. Besok, Selasa 9 November 2021, sidang pertama gugatan merek GoTo ini bakal dilaksanakan.
Simak video 'Rebutan Nama GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro':