Singapura memberlakukan aturan baru bagi pasien COVID-19 mulai 8 Desember. Nantinya semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi atau menolak vaksin tanpa alasan khusus harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di RS atau fasilitas pelayanan COVID-19.
Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis COVID-19 penuh dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang, selain mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Depkes dikutip dari CNA, Selasa (9/11/2021).
(toy/fdl)