Bawa Miras dari Luar Negeri Kini Bisa 2 Liter, Apa Sih Dampaknya?

ADVERTISEMENT

Bawa Miras dari Luar Negeri Kini Bisa 2 Liter, Apa Sih Dampaknya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 14:38 WIB
minuman keras berakohol. Agung Pambudhy/ilustrasi/detikfoto
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol. Lewat aturan yang baru, barang bawaan penumpang untuk konsumsi sendiri diubah menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter, lebih banyak dari sebelumnya 1 liter.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, kebijakan ini berisiko mengurangi pasar dari produk impor, atau barang yang dijual memang sengaja didatangkan dari luar negeri. Hal itu berimplikasi pada kurangnya bea masuk dan pajak yang diterima negara.

"Siapapun yang bawa 2.250 ml nggak kena pajak kan, pajaknya saya lupa berapa persen. Artinya dia kalau bawa semakin banyak, pasar barang impor yang dipajang ataupun dijual di ritailer, di seller-seller resmi pasti akan tergerus kan," katanya kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, hal itu juga akan berdampak pada pasar produk-produk subtitusi ataupun produk lokal. Sebab, produk-produk yang dibawa itu lebih murah.

"Subtitusi juga terdampak, produk-produk lokal juga terdampak," katanya.

Meski demikian, dia bilang, kebijakan ini bisa menjadi peluang jasa titip (jastip). Sebab, jastip bisa memperoleh pendapatan dari fee atau biaya jasanya. Kemudian, dari pajak pengembalian.

"Kadang-kadang begini, kalau kita beli di bandara atau luar negeri itu ada semacam pengembalian pajak. Nah biasanya yang dapat kan itu orang dititipin bukan orang yang dibeli," terangnya.

(acd/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT