Selain GoTo, PT Terbit Financial Juga Pernah Gugat Perusahaan Ini

Selain GoTo, PT Terbit Financial Juga Pernah Gugat Perusahaan Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 17:35 WIB
Top! GoTo Tunjukkan Kemajuan Teknologi Anak Bangsa di Dubai Expo 2020
Foto: Dok. Gojek

Serangkaian gugatan kepada Lotte Shopping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia telah dilancarkan oleh Grup Terbit sejak tahun 2017. Pertama, Terbit Finansial Teknologi menggugat duo Lotte di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan no Gugatan 413/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Gugatan ini ditolak majelis hakim.

Terbit Finansial kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor gugatan 610/Pdt/2019/PT. Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu.

Tak patah semangat, Grup Terbit lewat Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd. Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.


(dna/dna)

Hide Ads