Gugatan kepada Gojek dan Tokopedia soal penggunaan merek GoTo berlanjut ke kepolisian. Empat CEO dari Tokopedia dan Gojek dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak penggugat yakni PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menanggapi laporan tersebut, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, pihaknya siap untuk membuktikan hak penggunaan merek GoTo di pengadilan. Dia mengatakan, pemanfaatan merek GoTo telah sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
Dia menjelaskan, saat ini penggunaan merek GoTo untuk Gojek dan Tokopedia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Merek GoTo, kata dia, sudah masuk dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara sengketa merek GoTo ke Polda Metro Jaya. Dia mengungkap perkara merek GoTo ini, PT Terbit Financial Technology disebut telah memiliki hak paten atas nama GOTO.
"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.