Sebelum diperkarakan ke kepolisian, Gojek dan Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.
Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.
(fdl/fdl)