DPR Kritik Sri Mulyani yang Suntik BUMN Pakai Uang Pemulihan Ekonomi

DPR Kritik Sri Mulyani yang Suntik BUMN Pakai Uang Pemulihan Ekonomi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 17:48 WIB
Mukhamad Misbakhun Partai Golkar
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mempermasalahkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan suntikan ke BUMN menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Yang saya permasalahan adalah adanya penggunaan istilah Cadangan PEN dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN. PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/11/2021).

Kemudian, Ia juga mengungkap istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam APBN. Karena program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya diberi nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosia, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insentif Perpajakan Dunia Usaha.

"Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur Belanja APBN. Karena itu apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%.

"Tetapi hal itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untuk itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100% maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," tuturnya.

Ia juga mengatakan walaupun dalam UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan bendahara umum negara untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

"Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku," tuturnya.

Misbakhun pun mempertanyakan bagaimana jika apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan.

"Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL," imbuhnya.

(dna/dna)

Hide Ads