Pasar Induk Modern milik Tommy Soeharto di Karawang disebut bukan di lahan yang disita Satgas BLBI. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Pratama Permai Muhammad Saugi.
"Posisi pembangunan Pasar Induk Modern Berkarya ini bukan di lahan sita," kata Saugi, Rabu (10/11/2021).
Pihak operasional PT Mandala Pratama Permai, Haykal menjelaskan pembangunan ketiga kawasan yakni Depo Logistik Terpadu Dawuan atau Rest Area 4.0, Pasar Induk Modern Berkarya dan Pengelolaan Air Bersih bukan berada di lahan sita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lahan sita BLBI itu ada di Blok A sekitar 124 hektare dan untuk pembangunan tiga kawasan ini di Blok B kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai," jelasnya.
Menurut Haykal di lahan Blok A itu memang pernah dibangun PT Timor Putra Nasional (TPN) namun kini sudah tinggal bangunannya dan lahan.
"Yang disita itu di sana hanya bangunan kosong juga lahan kosong," katanya.
Selain itu, total luasan Kawasan Industri PT Pratama Permai ini seluas 237 hektare dan beroperasi sejak 1997.
"Kalau awal beroperasi ini sejak 1997 dan luasnya itu 237 hektare," tandasnya.
Muhammad Saugi menambahkan bukan hanya peresmian Rest Area 4.0, yang diresmikan Tommy Soeharto, namun juga pengelolaan air bersih serta peresmian ulang Pasar Induk Modern Berkarya.
Lahan rest area 4.0 seluas 3 hektare, Pengelolaan Air Bersih 1 hektar dan Pasar Induk Modern Berkarya seluas 12 hektare. "Rest area itu 3 hektar, pengelolaan air bersih untuk kebutuhan itu 1 hektare, dan Pasar Induk Modern Berkarya seluas 12 hektar," katanya.
Soal perizinan ketiga kawasan ia juga menjelaskan sudah sesuai aturan dan memiliki izin. "Masalah perizinan semua sudah sesuai proses dan tidak ada permasalahan soal perizinan," terang Saugi
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik