Pegawai Pajak Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap, DJP Buka Suara

Pegawai Pajak Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap, DJP Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 14:22 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan. Pegawai pajak ini disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan pegawai pajak ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan sampai saat ini belum banyak informasi yang diterima pihaknya terkait hal tersebut. Pihaknya masih menunggu penjelasan lengkap KPK soal penangkapan pegawai pajak.

"Kami masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan diadakan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Neilmaldrin kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi ini pada pukul 09.39 WIB, tersangka baru kasus korupsi Angin Prayitno tiba di KPK. Dari pantauan detikcom, orang itu tiba dengan tangan ditutupi jaket berwarna biru tua. Tak mengeluarkan sepatah kata pun, tersangka ini langsung naik ke lantai atas gedung KPK untuk pemeriksaan.

Menurut sumber detikcom, tersangka itu adalah pegawai pajak yang pernah menjabat Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019. Namanya, Wawan Ridwan.

ADVERTISEMENT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut ditangkap pada Rabu kemarin di wilayah Sulsel. Dia juga membenarkan tersangka yang ditangkap adalah pegawai pajak.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021) tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Ali Fikri kepada wartawan.




(hal/ara)