KPK menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kedua pegawai DJP terlibat dalam kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.
Dua nama yang jadi tersangka diketahui adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS). Pengumuman dilakukan hari ini, Kamis (11/11/2021), KPK melaporkan Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap.
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Nah sebagai seorang pejabat di instansi pemerintahan, kedua orang yang baru dijadikan tersangka ini memiliki harta yang tak sedikit. Bahkan, salah satu dari dua tersangka baru ini memiliki harta hingga sebesar Rp 6 miliar dalam laporan LHKPN-nya.
Begini hitungannya, Wawan Ridwan yang terakhir menjabat sebagai Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra) memiliki total harta sebesar Rp. 6.072.074.329.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Kasus Suap"
[Gambas:Video 20detik]