Harta 2 Pegawai Pajak Tersangka KPK, Ada yang Tembus Rp 6 M

Harta 2 Pegawai Pajak Tersangka KPK, Ada yang Tembus Rp 6 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 17:23 WIB
Konpers KPK terkait penahanan tersangka kasus suap pajak
Konpers KPK terkait penahanan tersangka kasus suap pajak/Foto: Azhar/detikcom
Jakarta -

KPK menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kedua pegawai DJP terlibat dalam kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.

Dua nama yang jadi tersangka diketahui adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS). Pengumuman dilakukan hari ini, Kamis (11/11/2021), KPK melaporkan Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Nah sebagai seorang pejabat di instansi pemerintahan, kedua orang yang baru dijadikan tersangka ini memiliki harta yang tak sedikit. Bahkan, salah satu dari dua tersangka baru ini memiliki harta hingga sebesar Rp 6 miliar dalam laporan LHKPN-nya.

ADVERTISEMENT

Begini hitungannya, Wawan Ridwan yang terakhir menjabat sebagai Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra) memiliki total harta sebesar Rp. 6.072.074.329.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4.767.725.000. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak.

Wawan punya satu motor dan mobil senilai Rp 523.500.000. Kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600.

Sementara itu, Alfred Simanjuntak punya harta sebesar Rp 1.548.563.035. Hartanya terdiri dari rumah dan tanah senilai Rp 650.000.000. Dia memiliki satu unit rumah dan satu unit tanah di Bekasi. Alfred juga memiliki satu unit rumah di Bandung Barat.

Kemudian, dia memiliki dua mobil dan satu motor sebagai kendaraan senilai Rp 288.000.000. Alfred tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 142.000.000 dan uang setara kas sebanyak Rp 468.563.035.



Simak Video "Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Kasus Suap"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads