Kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sedang sulit. Saat ini, Garuda menanggung utang yang besar, bahkan modalnya minus.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pun menyatakan, secara teknis Garuda sudah bangkrut. Pemerintah pun tengah mencari jalan keluar.
Pernyataan pria yang disapa Tiko pun dikritik Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Said mengatakan, pernyataan itu justru memberatkan Garuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pernyataan itu membuat negosiasi dengan para lessor semakin berat. Sehingga, ia menduga, Kementerian BUMN berniat membangkrutkan Garuda.
"Jadi pernyataan Wamen BUMN terhadap Garuda, dan Kementerian BUMN terhadap Garuda itu semakin memperberat Garuda," katanya kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).
"Itulah yang menyebabkan saya pikir negosiasi dengan lessor semakin tidak ketemu jalan keluar bahkan juga menghambat restrukturisasi utang-utang Garuda. Karena seakan-akan Kementerian BUMN itu memang berniat membangkrutkan Garuda," sambungnya,
Memang, tidak salah jika secara teknis Garuda bangkrut. Dia bilang, puluhan BUMN juga secara teknis bangkrut.
Sementara, lanjutnya, kondisi Garuda ke depan tergantung dengan langkah yang ditempuh yakni mencakup restrukturisasi, negosiasi dan lainnya. Ia pun mempertanyakan alasan Kementerian BUMN yang terus mengungkap isu negatif Garuda.
"Dan berkali-kali Garuda mengalami seperti itu. Jadi sangat kecewa betul-betul, ada apa di balik Kementerian BUMN sehingga hanya membikin isu negatif kepada Garuda," katanya.
Said Didu juga menyinggung pernyataan terkait masalah hukum di Garuda. Seharusnya, kata dia, Wakil Menteri BUMN membawa masalah itu ke penegak hukum.
"Seperti pernyataan Wamen BUMN menyatakan bahwa penyebabnya adalah mark up dan korupsi. Nah, seorang pejabat kalau sudah mengetahui ada korupsi itu wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum. Wajib. Apabila dia tidak melaporkan maka itu bisa dianggap lalai dalam melaksanakan kewajiban. Artinya dia mendukung korupsi," katanya.
"Jadi saya sangat kecewa bahwa Wamen BUMN mengobral terus keburukan-keburukan Garuda. Sementara dia pemegang saham. Dan ingat, itu melanggar undang-undang pasar modal, karena undang-undang pasar modal tidak membolehkan siapapun membuka sesuatu ke publik kalau bukan organ korporasi. Organ korporasi itu komisaris dan direksi. Kementerian BUMN itu bukan organ korporasi, apalagi ini Tbk," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI belum lama ini, Tiko menyebut secara teknis kondisi Garuda sudah bangkrut.
"Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak, tapi legally belum. Ini yang sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technically bankrupt," ujarnya.