Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 541 warga negara asing (WNA) selama bulan Januari hingga November ini. Penolakan dilakukan dalam rangka meminimalisir ancaman kasus impor COVID-19.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto dasar penolakan tersebut merupakan penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang saat ini menjadi acuan terbaru dalam rangka keimigrasian.
"Penolakan masuk 541 WNA ini merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," kata Romi, dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
541 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia berasal dari 71 negara di dunia. Ada WNA dari 5 negara yang paling banyak ditolak masuk, mulai dari Pakistan dengan 75 WNA, India dengan 64 WNA, Nigeria dengan 53 WNA, China dengan 50 WNA, dan Amerika Serikat dengan 46 WNA.
Romi menyatakan ada sekitar 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan dan kesehatan yang berlaku.
"Seperti misalnya tidak memiliki hasil PCR dan tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap", jelas Romi.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, pemberian izin masuk kepada Orang Asing diberikan setelah melalui pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.
Izin masuk ini hanya diberikan kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Romi menyatakan sejak 1 Januari hingga 9 November 2021 tercatat sudah 167.369 WNA yang masuk ke Indonesia. Dia mengenaskan orang-orang ini sudah masuk sesuai aturan yang berlaku.
(hal/dna)