Pengusaha Ritel Jawab Isu Tebus Murah yang Disebut Haram

Pengusaha Ritel Jawab Isu Tebus Murah yang Disebut Haram

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 19:00 WIB
Sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai menutupi pajangan produk rokok. Namun ada juga yang tetap membuka displaynya di tengah pro-kontra larangan memajang bungkus rokok.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Respons Pengusaha Ritel

Pengusaha ritel pun menjawab kabar tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.

Harapannya, konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.

ADVERTISEMENT

"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," kata Roy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Menurutnya, promosi ini lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Roy berharap, media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen.

Apalagi, di kondisi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi COVID-19.


(acd/eds)

Hide Ads