Simak! Aturan WFO Terbaru buat PNS

Simak! Aturan WFO Terbaru buat PNS

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 19:52 WIB
Atis Jadi PNS
Foto: Ilustrasi PNS (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) kembali menyesuaikan sistem kerja ASN/PNS. Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah. Pelaksanaan tugas kedinasan PNS di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Berikut rincian lengkapnya:

1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

ADVERTISEMENT

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Lihat juga Video: Sederet PR KemenPAN-RB Demi ASN Lebih Profesional

[Gambas:Video 20detik]



(toy/hns)

Hide Ads