Pengumuman! Cek di Sini Aturan Kerja Terbaru buat PNS

Pengumuman! Cek di Sini Aturan Kerja Terbaru buat PNS

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 06:30 WIB
Infografis sistem kerja PNS saat PPKM
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Pengumuman penting buat PNS! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) mengatur ulang sistem kerja para PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Penyesuaian dilakukan seiring PPKM level 1 di sejumlah daerah. Pelaksanaan tugas kedinasan PNS di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Berikut rincian lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

ADVERTISEMENT

Poin ke-2 dan ke-3 di halaman berikutnya. Langsung klik

Tonton juga Video: Sederet PR KemenPAN-RB Demi ASN Lebih Profesional

[Gambas:Video 20detik]



2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.


Hide Ads