Menneg BUMN Belum Berpikir Ganti Dirut PLN

Menneg BUMN Belum Berpikir Ganti Dirut PLN

- detikFinance
Senin, 24 Apr 2006 13:44 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto belum berpikir untuk mengganti Dirut PLN Eddie Widiono, meski Mabes Polri sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTGU Borang, Sumatera Selatan.Status tersangka diputuskan 19 April 2006 lalu, setelah Mabes Polri beberapa kali memanggil Eddie. Namun hingga saat ini Mabes Polri belum menahan Eddie."Saya belum berpikir untuk menonaktifkan. Hari ini kan belum dipanggil. Kalau tidak salah hari Rabu. Jadi kita lihat perkembangan ke depan," ujar Sugiharto usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Senin (24/4/2006).Seperti biasa, Sugiharto pun juga meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus Eddie ini. "Kalaupun kita keluarga, kita pasti terpukul. Mari kita kedepankan hukum jadi panglima kita. Karena itu, saya serahkan pada proses hukum," tegasnya.Yang pasti, lanjut Sugiharto, PLN sebagai sebuah institusi yang besar dengan aset lebih dari Rp 216 triliun selama ini dibangun berdasarkan sistem. "Jadi apapun yang terjadi pada direksi sesungguhnya sesuai tekad direksi mereka akan tetap berfungsi sebagaimana diharapkan oleh UU, yaitu sebagai pengelola," cetusnya.Sugiharto pun berharap PLN sebagai BUMN yang memroduksi dan mendistribusi listrik, direksi PLN mengelolanya secara bertanggung jawab sesuai UU Kelistrikan."PLN harus dikelola secara bertanggung jawab dari waktu ke waktu, supaya kita mengefektifkan energi primer sebagai bahan dasar, sehingga HPP terkendali, lebih murah dari yang sudah-sudah. Ini adalah kewajiban direksi," ujarnya.Dalam kasus PLTGU Borang, Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Dirut Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi PLN Agus Darmadi, dan Yohanes Kennedy Aritonang, rekanan PLN dalam pengadaan mesin MT 2.500 pada proyek PLTGU tersebut.Dalam pengadaan mesin MT 2.500 tersebut, PLN diduga melakukan mark up sehingga negara dirugikan Rp 122 miliar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads