Mau Tahu Bayangan Upah Minimum 2022 di Kotamu? Begini Caranya

Mau Tahu Bayangan Upah Minimum 2022 di Kotamu? Begini Caranya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 14:46 WIB
Counting money
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan membuka sistem informasi mengenai pengupahan di Indonesia melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/. Anggota Dewan Pengupahan Nasional Joko Santosa mengatakan wagepedia ini bisa digunakan untuk memberikan clarity atau penjelasan mengenai upah minimum.

"Ini kita akan memberikan suatu data-data ke publik baik itu dalam negeri dan luar negeri karena ini juga bisa diakses para investor maupun user kita di luar negeri," kata dia dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Dalam laman ini tentu akan bisa menghitung berapa upah minimum berbagai Provinsi. Berikut cara melihatnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Buka laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/

2. Klik Kalkulator Upah Minimum

ADVERTISEMENT

3. Pada kolom cari data, isi pilihan Provinsi mana yang akan dicari tahu.

4. Klik Cari

5. Kemudian akan muncul, pertama di kolom kiri bawah ada indikator upah minimum di suatu daerah yang dicari. Kolom kanan akan ada nilai dari indikator tersebut.

6. Jika ingin menghitung berapa upah minimum 2022 untuk suatu daerah maka "Klik Hitung UM 2022"

8. Nanti akan muncul angka Batas Atas, Batas Bawah, kemudian Upah Minimum 2022.

"Ini adalah cara mudah untuk mencari data-data pengupahan, tidak hanya mengenai penyesuaian upah minimum, tetapi kita harapkan ke depannya seluruh data terkait dengan pengupahan di Indonesia jurnal-jurnal dan kajian-kajian hanya ada di dalam kanal wagepedia," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads