Tabah Ya, Upah di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Tabah Ya, Upah di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 15:51 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan ada 4 Provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum di 2022.

Hal itu karena nilai UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelas dia dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data itu berdasarkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, UMP terendah itu Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta.

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," paparnya.

Adapun nilai kenaikan UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Sebagai informasi, penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.

(eds/eds)

Hide Ads