Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokok dan kesamaan sebagian, lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini. "Makanya saya curiga ada iktikad tidak baik dari pihak yang menggugat. Apalagi angkanya sangat bombastis mencapai rupiah triliunan," tegasnya.
Dia mengatakan, pemerintah perlu mengambil tindakan khususnya dalam penegakkan hukum. Artinya, memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Dia mengusulkan, ada baiknya jika tiga tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.
"Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, GoTo juga telah buka suara melalui tim kuasa hukumnya yaitu Juniver Girsang & Partner. Pihaknya mengatakan, PT Terbit Financial Technology sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.
Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alasan hak PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulisnya dalam siaran pers, Rabu (10/11) lalu.
Selanjutnya, Juniver Girsang & Partners juga menjelaskan jika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.
"Gojek dan Tokopedia menempuh jalur hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk. Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," pungkasnya.
(fdl/fdl)