BPK Tunggu 'Wangsit' DPR Untuk Audit Freeport
Senin, 24 Apr 2006 17:36 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menunggu perintah DPR untuk mengaudit PT Freeport Indonesia (PT FI). Jika audit ini jadi dilaksanakan, hasilnya diharapkan bisa digunakan untuk perhitungan bagi hasil dan royalti yang sebenarnya atas eksplorasi yang dilakukan Freeport."Kalau sudah ada surat dari DPR, baru saya laksanakan. Ini kan belum ada," kata Ketua BPK Anwar Nasution usai mengikuti seminar bertajuk "Audit Keuangan Tsunami" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (24/4/2006).Anwar menambahkan, jika surat itu sudah turun, selanjutnya akan dibentuk tim khusus untuk melakukan audit. Sebelumnya, anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, DPR meminta Freeport diaudit karena ada perbedaan angka bagi hasil antara yang dilaporkan perusahaan itu kepada pemerintah dan laporan penerimaan pemerintah.
(qom/)