Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa upah minimum yang disesuaikan setiap tahunnya lebih ditujukan buat karyawan baru, yakni yang masa kerjanya di bawah satu tahun (12 bulan).
"Saya ingin sampaikan -bahwa ini yang mungkin kurang banyak dipahami- bahwa upah minimum ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," kata Ida rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).
Sedangkan karyawan yang sudah lebih dari satu tahun maka penetapan upahnya menggunakan struktur skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut, pekerja yang sudah di atas satu tahun saat ini jumlahnya jauh lebih dominan ketimbang pekerja di bawah satu tahun. Dengan kata lain kebijakan upah minimum sebenarnya hanya berpengaruh untuk segelintir pekerja.
"Ini yang kalau dilihat datanya, pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan kira-kira satu sampai dua juta pertahun jumlahnya. Selebihnya adalah pekerja yang memiliki masa kerja di atas 12 bulan yang tentu saja harus ada penyesuaian berdasarkan struktur skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan," jelas Ida.
Jadi dia kembali menegaskan bahwa upah minimum menyasar pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Jadi setidak-tidaknya para pekerja baru ini bisa mendapatkan upah tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
"Tentu bisa kita bayangkan kalau pekerja yang di bawah 1 sampai 12 (bulan) mereka adalah fresh graduate yang pengalaman kerjanya juga tentu masih belum tinggi, sehingga upah minimum ini adalah benar-benar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang memang diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," tambah Ida.
(toy/dna)