KPPU Perintahkan Peruri Buka Pasar Hologram Pita Cukai
Senin, 24 Apr 2006 18:04 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan Perum Peruri untuk membuka pasar cetak hologram pita cukai, yang selama ini hanya dibuka untuk satu pemasok yaitu PT Pura Nusa Persada.Perintah KPPU tersebut dikeluarkan setelah selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Akibat tidak ditenderkannya proyek ini, telah menutup peluang usaha pesaing lain.Berdasarkan hal tersebut, maka Tim Pemeriksa KPPU yang terdiri dari Mohammad Iqbal, sebagai ketua, Faisal Hasan Basri dan Erwin Syahrial sebagai anggota, menilai Peruri melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2. Serta melanggar pasal 25 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang menyatakan telah terjadi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Demikian penjelasan Ketua KPPU Mohammad Iqbal dalam jumpa pers di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (24/4/2006). Putusan agar Peruri membuka pasar cetak hologram pita cukai, juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA), No.05 K/KPPU/2005 yang diputuskan pada tanggal 29 November 2005. MA memerintahkan kepada terlapor I yaitu Perum Peruri untuk membuka pasar pengadaan hologram pada pita cukai. Peruri diperintahkan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha, untuk turut serta dalam pengadaan hologram pada pita cukai melalui tender yang terbuka dan transparan.Oleh karena itu KPPU menghimbau masyarakat untuk menyadari keberadaan hukum persaingan dan menghormati setiap upaya penegakan hukum persaingan tersebut.
(ir/)










































