Bisa-bisanya Perusahaan Sekelas Amazon Ngumpetin Kasus COVID... Nih Akibatnya

Bisa-bisanya Perusahaan Sekelas Amazon Ngumpetin Kasus COVID... Nih Akibatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 09:34 WIB
Logo Amazon, Amazon
Bisa-bisanya Perusahaan Sekelas Amazon Ngumpetin Kasus COVID... Nih Akibatnya
Jakarta -

Raksasa teknologi Amazon telah dihukum untuk membayar denda sebesar US$ 500.000 atau setara dengan Rp 7,1 miliar (bila dihitung dengan kurs Rp 14.200/dolar AS).

Melansir dari The Verge, Selasa (16/11/2021), denda ini diberikan kepada Amazon oleh pemerintah California karena perusahaan tersebut kedapatan telah menyembunyikan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi di perusahaannya.

Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengatakan dalam siaran pers kalau pemberian denda terhadap Amazon tersebut datang setelah adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberi tahu pekerja gudang dan lembaga kesehatan setempat dengan benar tentang kasus COVID-19 baru yang terjadi di dalam perusahaan.

"Sering meninggalkan mereka dalam kegelapan dan tidak mampu. untuk secara efektif melacak penyebaran virus."

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan LA Times, kasus denda yang diterima oleh Amazon ini merupakan kasus denda pertama terkait dengan undang-undang "hak untuk tahu" COVID California (AB 685), yang disahkan tahun lalu sebagai tanggapan terhadap pandemi COVID-19.

Lanjut halaman berikutnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan diwajibkan untuk memberi tahu pekerja yang berpotensi terpapar COVID-19 dalam satu hari, dan juga harus melaporkan nomor kasus COVID-19 ke lembaga kesehatan setempat dalam waktu 48 jam jika ada karyawan mereka yang positif terpapar COVID-19

"Ketika bangsa kita terus memerangi pandemi, sangat penting bagi bisnis untuk melakukan bagian mereka untuk melindungi pekerja sekarang - dan terutama selama musim liburan ini," kata Bonta dalam siaran persnya.

"Warga California memiliki hak untuk mengetahui tentang potensi paparan virus corona untuk melindungi diri mereka sendiri, keluarga mereka, dan komunitas mereka," tambahnya lagi.

Di sisi lain, dikabarkan kalau pihak Amazon telah setuju untuk membayar denda tersebut serta memperbaiki cara penanganan Covid-19 di perusahaan mereka.

Sebagai informasi, sejauh ini Amazon memang telah banyak dikritik karena buruknya penanganan perusahaan terhadap pekerja selama pandemi.

Maret lalu, pekerja gudang di Michigan marah kepada perusahaan karena perusahaan gagal memberi tahu mereka kalau terdapat rekan kerja mereka yang terpapar COVID-19.

Sementara itu, pekerja Amazon di New York sempat melakukan pemogokan sebagai reaksi atas buruknya penanganan pandemi oleh Amazon.


Hide Ads