Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan diwajibkan untuk memberi tahu pekerja yang berpotensi terpapar COVID-19 dalam satu hari, dan juga harus melaporkan nomor kasus COVID-19 ke lembaga kesehatan setempat dalam waktu 48 jam jika ada karyawan mereka yang positif terpapar COVID-19
"Ketika bangsa kita terus memerangi pandemi, sangat penting bagi bisnis untuk melakukan bagian mereka untuk melindungi pekerja sekarang - dan terutama selama musim liburan ini," kata Bonta dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga California memiliki hak untuk mengetahui tentang potensi paparan virus corona untuk melindungi diri mereka sendiri, keluarga mereka, dan komunitas mereka," tambahnya lagi.
Di sisi lain, dikabarkan kalau pihak Amazon telah setuju untuk membayar denda tersebut serta memperbaiki cara penanganan Covid-19 di perusahaan mereka.
Sebagai informasi, sejauh ini Amazon memang telah banyak dikritik karena buruknya penanganan perusahaan terhadap pekerja selama pandemi.
Maret lalu, pekerja gudang di Michigan marah kepada perusahaan karena perusahaan gagal memberi tahu mereka kalau terdapat rekan kerja mereka yang terpapar COVID-19.
Sementara itu, pekerja Amazon di New York sempat melakukan pemogokan sebagai reaksi atas buruknya penanganan pandemi oleh Amazon.
(fdl/fdl)