Besaran Upah Minimum Pakai Aturan Baru, Begini Nasib Upah Sektoral

Besaran Upah Minimum Pakai Aturan Baru, Begini Nasib Upah Sektoral

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 18:35 WIB
Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Upah minimum tahun depan mulai dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.

Meski begitu, UMS yang masih berlaku atau yang baru ditetapkan akhir tahun lalu masih bisa berlaku. UMS akan tetap berlaku apabila UMP/UMK telah menjadi lebih tinggi, selama UMS masih lebih tinggi maka pengusaha tetap harus membayar upah minimum sesuai UMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dan BPS, Ida menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yaitu mencapai 1,09%. Tentu ini belum jadi angka final, masih berupa perhitungan rata-rata, angka kenaikan upah secara pastinya akan ditetapkan oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09%. Ini merupakan rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur," ujar Ida.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ida menyatakan pihaknya telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS sebagai acuan upah minimum kepada seluruh gubernur. Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan, sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

"Data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka," kata Ida.

Lebih lanjut, menurut Ida Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Selain itu, setelah Gubernur menetapkan UMK, penentu UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dilakukan setelah penetapan UMP.

"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ungkap Ida.



Simak Video "Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads