Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) protes mengenai penetapan upah minimum 2022. Mereka berencana melakukan aksi demo hingga mogok kerja nasional pada Desember mendatang.
detikcom merangkum beberapa informasi seputar pernyataan buruh, yakni sebagai berikut:
1. Tolak Upah Naik 1,09%
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan pihaknya menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di 2022. Hal itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Dalam hal ini pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim upah murah.
"Dengan melihat perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," lanjut Said.
2. Khawatir Upah Malah Turun
KSPI khawatir upah minimum 2022 bukannya naik malah turun. Sebab, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum. Skema tersebut untuk pertama kalinya berlaku di tahun depan. Sebab, batas bawah upah minimum ini nilainya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku saat ini.
Batas atas dan batas bawah upah minimum sendiri dapat dilihat di sistem informasi mengenai pengupahan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Said mengambil contoh upah minimum di Kota Depok, di mana batas atasnya adalah Rp 5.762.352 dan batas bawahnya Rp 2.881.176. Di kalkulator Kemnaker disebutkan juga upah minimum 2022 Kota Depok sebesar Rp 4.377.231.
"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp 4,3 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta, batas bawahnya Rp 2,8 juta, boleh nggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp 2,8 juta secara hukum? boleh. Kok begitu bodohnya kita dibodoh-bodohi oleh menteri," jelasnya.
Simak Video: Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf