Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022. Bila dibandingkan dengan wilayah dan provinsi lain, UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi.
Berdasarkan data yang dipaparkan pada Senin (15/11) kemarin itu, tercatat kalau UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi. Sedangkan di sisi lain, nilai UMP terendah ada di wilayah Jawa Tengah.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih menjadi yang tertinggi, namun bila dihitung ternyata kenaikan UMP Jakarta 2022 tidak sampai Rp 50 ribu. Jika mengacu pada data bahwa UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.724, maka jika dihitung dengan rata-rata penyesuaian UMP 1,09% maka kenaikannya tak sampai Rp 50 ribu dari tahun ini. Sebab, UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186. Dengan demikian, kenaikannya hanya sekitar Rp 37.500.
Kemudian, Indah menyampaikan kalau pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%.
Diungkapkan juga dari 24 Provinsi, ada 4 Provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelasnya.