Pelantikan Panglima TNI Dilakukan, Andika Perkasa Dapat Gaji-Tunjangan Segini

Pelantikan Panglima TNI Dilakukan, Andika Perkasa Dapat Gaji-Tunjangan Segini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 13:49 WIB
Jakarta -

Hari ini Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Pelantikan Panglima TNI tersebut digelar di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya, kabar mengenai pelantikan Panglima TNI itu sudah sempat disampaikan Jokowi saat meresmikan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Pelantikan Panglima insyaallah besok, hari Rabu," kata Jokowi, yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu sebagai petinggi TNI, berapa sih gaji Jendral Andika Perkasa setelah resmi menjabat sebagai Panglima? Simak penjelasan berikut!

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

ADVERTISEMENT

Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:

Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Jika mengacu aturan ini, maka gaji Andika sekitar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapatan Andika nantinya. Selain gaji, Andika akan mendapat tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.

Mengacu pada dua aturan tersebut, maka gaji Jendral Andika Perkasa setelah melaksanakan pelantikan Panglima TNI diperkirakan sebesar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.

(fdl/fdl)

Hide Ads