Karmanto mencontohkan perhitungan di kota Semarang yaitu UMK 2021 yang sebesar 2.810.000 ditambah biaya kebutuhan untuk pandemi per bulan Rp 449.600, maka UMK Kota Semarang 2022 harus sebesar Rp 3.259.000.
"Jadi upah berjalan 2021 tambah kenaikan survei pasar Rp 449.600, itulah UMK 2022," jelasnya.
Terkait ajakan mogok kerja yang sempat dilontarkan, Karmanto menjelaskan hal itu akan dilakukan jika tuntutan tidak dipenuhi. Menurutnya tuntutan itu mendesak demi kesejahteraan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak diberikan aspirasi, yang kita tuntut tidak dipenuhi, akan melakukan mogok daerah. Tingkat nasional juga sudah serukan mogok nasional," katanya.
Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
(alg/hns)