Berapa Sih Gaji Polisi Pangkat Bintara dari Bripda-Aiptu? Cek di Sini

Berapa Sih Gaji Polisi Pangkat Bintara dari Bripda-Aiptu? Cek di Sini

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 10:27 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Profesi polisi masih salah satu profesi incaran banyak orang. Menjadi polisi ini kerap kali menjadi dicap sebagai menantu idaman. Lantas berapa sih gaji polisi?

Sering kita dengar bahwa pendapatan polisi ini terjamin, selain gaji ada juga tunjangan yang akan di dapat.

Gaji polisi ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan maupun jabatan, dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira. Kini kita ulas berapa sih gaji Bintara dari Brida hingga Aiptu?

Jabatan Bintara sendiri masuk golongan II. Berikut gajinya:

ADVERTISEMENT

Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Selain gaji, dari situs puskeu.polri.go.id, polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berapa besar tunjangan buat polisi? Lihat di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Digaji Rendah Selama Pandemi, Dokter di Kosovo Tuntut Kenaikan Gaji

[Gambas:Video 20detik]



Tunjangan kinerja polri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sedangkan, Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.


Hide Ads