PPKM Level 3 Diberlakukan saat Nataru, Menko PMK: Ini Urgent

PPKM Level 3 Diberlakukan saat Nataru, Menko PMK: Ini Urgent

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 15:53 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/6/2021).
Menko PMK Buka Alasan Diberlakukannya PPKM Level 3 saat Nataru
Jakarta -

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini perlu diambil mengingat pandemi yang masih belum berakhir. Menurutnya kebijakan ini cukup mendesak dilakukan meski kasus COVID-19 mulai turun.

"Sangat urgent. Pandemi kan belum selesai. memang beberapa indikator tentang COVID-19 sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif, kita landai bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua," katanya, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pemerintah tak ingin salah langkah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sebab, beberapa negara saat ini kembali mengalami kenaikan kasus COVID-19, bahkan mengkhawatirkan.

"Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa (pandemi) sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Karena itu demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan COVID sekarang ini, maka arahan presiden, selama libur Nataru yang biasanya akan diikuti pergerakan orang besar-besaran itu kita perketat," sambung Muhadjir.

Ada aturan tambahan. Klik halaman berikutnya.

Untuk itu, kata Muhadjir, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi maka akan diberlakukan PPKM Level 3 secara nasional. Selain itu, bakal ada juga sejumlah tambahan aturan yang akan berlaku.

"Plus akan kita batasi dan kita larang pertemuan skala besar, yaitu pesta old and new itu kita larang. Yang dibolehkan pesta old and new hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (orang) keluarga masih dibolehkan. Tapi kalau digelar di hotel, hura hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri," jelasnya.


Hide Ads