Untuk itu, kata Muhadjir, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi maka akan diberlakukan PPKM Level 3 secara nasional. Selain itu, bakal ada juga sejumlah tambahan aturan yang akan berlaku.
"Plus akan kita batasi dan kita larang pertemuan skala besar, yaitu pesta old and new itu kita larang. Yang dibolehkan pesta old and new hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (orang) keluarga masih dibolehkan. Tapi kalau digelar di hotel, hura hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri," jelasnya.
(fdl/das)