Publik dihebohkan soal kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku dimintai bayaran US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar agar dibebaskan. Pengusaha pun ikut angkat bicara soal kabar tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan seperti mengada-ada dan membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia jadi buruk.
"Ini berita tendensius, bahkan sumbernya juga tidak jelas dan dikutip media nasional. Ini menganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional," ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/11/2021).
Dia bilang pencitraan penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia. Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng, ujungnya bisa merugikan perekonomian Indonesia.
"Ini bisa berimbas kepada citra penegakan hukum kita dan bisa merugikan ekonomi kita juga," kata Hariyadi.
Hariyadi pun berpesan kepada para operator pelayaran dari luar negeri agar bisa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Misalnya saja saat mau bersandar dan membuang jangkar, baiknya operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau perlu bersandar atau perlu berhenti sejenak sambil menunggu instruksi kantor pusatnya gunakanlah wilayah jangkar yang sudah ditentukan dan membayar PNBP. Ini kan ibarat bayar parkir aja," ungkap Hariyadi.
"Ini imbauan atau peringatan dari kami kepada pelayaran internasional untuk menghrmati hukum kedaulatan perairan Indonesia," lanjutnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Tonton video: 'Nasib Kripto Pasca Fatwa Haram MUI'
(hal/dna)