Ribuan Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi lainnya bakal melakukan unjuk rasa nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan DPR RI. Hal itu dilakukan pada 28-30 November sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.
"Akan ada aksi besar-besaran di Istana Negara, kantor Menteri Ketenagakerjaan dan DPR RI itu namanya unjuk rasa nasional, besar-besaran puluhan ribu (buruh) gabungan dari 60 federasi serikat buruh di tanggal 28, 29, 30 bulan ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).
Ada dua tuntutan yang diminta buruh yakni meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Kalau diadakan nilai runding, pihak buruh menawarkan angka yang lebih rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan kedua adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Cipta Kerja setidaknya yang dicabut klaster Ketenagakerjaan. "Itulah tuntutan yang disuarakan oleh buruh yang akan melakukan aksi," jelasnya.
Di situ buruh akan melihat reaksi pemerintah apakah tuntutan mereka didengar dan dikabulkan atau tidak. Jika dianggap hanya angin lalu, pihaknya bakal melanjutkan dengan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia.
"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mogok nasional adalah 2 juta orang," tuturnya.