Kalau Bank Salah Transfer, Apa Ada Sanksinya?

Kalau Bank Salah Transfer, Apa Ada Sanksinya?

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 16:26 WIB
Ilustrasi Transfer Uang
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kasus salah transfer dengan nominal yang fantastis pernah terjadi beberapa kali, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain di dunia. Ketika pihak penerima dana salah transfer sering dikejar, bahkan dipersoalkan hingga meja hijau, bagaimana dengan pihak pejabat atau pegawai yang melakukan kesalahan transfer, dapatkah dipersoalkan secara pidana?

Pengamat perbankan Devid Frediansyah SH mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, sejatinya pejabat dan/atau pegawai bank wajib menjalankan 'prinsip kehati-hatian', atau prudent banking practices, yang merupakan azas bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya karena mereka harus melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Prinsip ini, kata Devid disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko," kata Devid dikutip Jumat (19/11/2021).

"Salah satu penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank adalah dengan dilakukannya dual control dalam pelaksanaan dan four eyes principle, yang maksudnya adalah pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh 1 unit/ 1orang saja namun terdiri dari beberapa unit sehingga pelaksanaannya tersebut dilakukan dengan proses yang berjenjang dan dapat meminimalisir kelalaian yang dilakukan oleh pegawai," kata Devid.

ADVERTISEMENT

"Fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi," tambahnya.

Sementara itu, Saepudin Juhri SH, Praktisi Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan mengingatkan, jika terjadi kesalahan oleh bank, khususnya kesalahan fatal akibat ketidak hati-hatian, maka pegawai, sampai komisaris dapat terancam dipidana.

Salah satu contoh kesalahan, misalnya adalah ketika bank ketika lambat memperbaiki kekeliruan seperti salah transfer dana, apalagi jika sampai merugikan nasabah.

"Apalagi jika ada tindakan melawan hukum dengan mengubah perintah transfer dana dari pengirim asal dapat dinilai sebagai bentuk memalsukan Perintah Transfer Dana yang merugikan pihak penerima," kata Saepudin.

Ia menambahkan, Pasal 49 ayat (1) huruf C UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan, berbunyi:

"Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."

Saepudin menambahkan pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A "adalah kejahatan".

"Ketika Bank melakukan transfer telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi,approversebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk," kata Saepudin.

Sebelumnya, ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap pernah mengatakan dalam pernyataan tertulisnya, bahwa pada Pasal 3 UU Transfer Dana disebutkan bahwa batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules, artinya jika tidak dipermasalahkan pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Yahya menambahkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana, prinsip bahwa Dana yang telah berpindah dari satu Penyelenggara ke Penyelenggara lain bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh Penyelenggara Pengirim, kecuali terdapat permintaan pembatalan dari Penyelenggara Pengirim dengan mekanisme pembatalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Halaman 2 dari 2
(fdl/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads